TopCareerID

25 Lokasi yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik

Ratusan ribu kendaraan terpantau mulai tinggalkan Jabotabek pada H-8.

Sumber foto: Merdeka.com

Topcareer.id – Hati-hati buat kamu yang suka melanggar peraturan lalu lintas. Per 1 Februari 2020 kemarin, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

ETLE merupakan tilang dengan kamera berteknologi canggih yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas untuk kendaraaan roda dua dan roda empat.

Adapun pelanggaran yang dapat dideteksi adalah penerobosan lalu lintas, pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, kendaraan yang masuk daftar hitam (blacklist) atau tidak terdaftar termasuk pemakaian pelat nomor palsu, pelanggaran nomor pelat ganjil genap, hingga batas kecepatan pengemudi.

Dikutip dari laman Instagram @ntmc_polri, berikut 25 titik lokasi yang sudah diberlakukan ETLE:

  1. Simpang traffic light Kota
  2. Simpang traffic light Olimo
  3. Simpang traffic light Ketapang atau Gajah Mada
  4. Simpang traffic light Harmoni
  5. Simpang traffic light Istana Negara
  6. Simpang Patung Kuda
  7. Simpang traffic light Kebon Sirih
  8. Simpang traffic light Sarinah
  9. Simpang traffic light Bundaran HI
  10. Simpang Bundaran Senayan
  11. Simpang traffic light Al Azhar
  12. Simpang traffic light CSW
  13. Simpang traffic light Monalisa
  14. Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran
  15. Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan
  16. Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi
  17. Jalan S Parman Simpang Tomang
  18. Jalan S Parman Simpang Grogol
  19. Simpang Asia Afrika
  20. Simpang traffic light Halim Baru
  21. Simpang traffic light Halim Lama
  22. Simpang traffic light Rawamangun
  23. Simpang traffic light Pramuka
  24. Simpang traffic light Rawasari
  25. Simpang traffic light Cempaka Putih

Nah, agar tidak terkena tilang elektronik, jangan coba-coba lagi melanggar peraturan lalu lintas ya.

Exit mobile version