TopCareerID

Regulasi IMEI: Bagaimana Nasib Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri?

Sumber foto: m.gearbest.com

Topcareer.id – Penerapan regulasi IMEI akan mulai aktif berlaku April 2020 nanti. Aturan ini dimaksudkan untuk menekan peredaran ponsel BM (black market).

Semua nomor IMEI ponsel yang beredar di Indonesia wajib terdaftar di database atau konsekuensinya akan diblokir. Hal yang mengganjal salah satunya adalah bagaimana nasib ponsel yang sudah terlanjur dibeli dari luar negeri?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menyiapkan tiga opsi, khusus untuk ponsel-ponsel yang dibeli di luar negeri.

Melansir Antara News, pemerintah menyiapkan sistem pelaporan IMEI. Bukan hanya dari luar negeri, tapi juga untuk ponsel yang hilang. Pemilik ponsel hilang harus membawa surat laporan kehilangan dari kepolisian dan melaporkan nomor IMEI ponsel ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina).

Pemerintah juga akan membuat pengecualian aturan IMEI untuk kebutuhan khusus, seperti para diplomat dan penegak hukum.

Sementara ponsel turis yang berkunjung ke Indonesia akan tetap bisa terkoneksi ke seluruh jaringan operator seluler di Indonesia selama menggunakan paket roaming. Untuk WNA yang ditempatkan di Indonesia dan memakai SIM Card Indonesia, akan ada mekanisme yang tengah disiapkan.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version