TopCareerID

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Diserahkan Ke DPR, Ini Isinya!

Topcareer.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada Rabu (12/2/2020) kemarin.

Dalam draft RUU tersebut, terdapat 79 Rancangan Undang-Undang, yang terdiri dari 15 Bab dengan 174 Pasal yang selanjutnya akan dibahas di DPR dengan melibatkan 7 Komisi terkait.

Dikutip dari Kemnaker.go.id, Kamis (12/2/2020), Menteri Keternagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan salah satu isi pembahasan omnibus law adalah pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, dipastikan mendapatkan hak dan pelindungan yang sama dengan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Hak tersebut seperti hak atas upah, jaminan sosial, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas pengakhiran atau putusnya hubungan kerja. Jadi tidak benar, habis kontrak enggak ada kompensasi bagi pekerja,” ungkap Ida.

Menurutnya, di dalam omnibus law masih terdapat sistem Upah Minimun (UM). Namun UM ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Perusahaan juga diwajibkan menerapkan Struktur dan Skala Upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

“UM tetap ada sebagai jaring pengaman dan tidak dapat ditangguhkan. Sehingga untuk besaran upah di atas UM akan disepakati antara pekerja dan pengusaha.” ujar Menaker.

Selain itu, RUU omnibus law Ciptaker akan membuat waktu kerja menjadi lebih fleksibel, di mana para pekerja dan pengusaha diberikan keleluasaan dalam menyepakati waktu kerja. Hal ini untuk memfasilitasi jenis pekerjaan tertentu yang sistem waktu kerjanya di bawah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

“Ini untuk jenis pekerjaan tertentu. Bagaimana dengan pekerjaan yang ingin 8 jam per hari atau 40 jam per minggu? Tetap ada, hanya kami memfasilitasi fleksibilitas jam kerja,” tegasnya.

Menaker juga memastikan, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapatkan kompensasi PHK sesuai ketentuan.

“Selain menerima kompensasi PHK, pekerja ter-PHK mendapat pelindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelas Menaker.

Ida juga memberitahukan bahwa dalam omnibus law ini kami akan ada revisi mengenai SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).

“Nantinya dalam omnibus law ini kami akan merevisi soal SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS, yang nantinya akan diperbaharui guna menguatkan pelindungan sosial bagi tenaga kerja.” ujar ida.

Terakhir, ida menjelaskan dalam omnibus law, ada juga aturan tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, penggunaan TKA akan dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh pekerja di dalam negeri.

“Pemerintah mengendalikan penggunaan TKA dengan memperhatikan jenis pekerjaan, jabatan, syarat kompetensi jabatan dalam hubungan kerja dan waktu tertentu dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri.” tutup Kemnaker.

Exit mobile version