TopCareerID

Beasiswa S2 Kominfo untuk Umum dan PNS, Ini Syaratnya

Dok.Kominfo

Topcareer.id – Buat kamu yang ingin melanjutkan kuliah S2, Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Badan Litbang SDM) Kementerian Kominfo kembali membuka program beasiswa S2 dalam negeri bidang komunikasi dan informatika.

Pelaksanaan program ini bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi/universitas negeri terkemuka di beberapa daerah di Indonesia, antara lain Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Andalas (Unand), Universitas Indonesia (UI), Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Universitas Airlangga (Unair). Kemudian, Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS).

Foto: Kominfo

Berikut Jadwal Pendaftaran Perguruan Tinggi Program Beasiswa S2 dalam negeri Kemenkominfo:

UI, pendaftaran gelombang I: 3 Februari-6 Maret 2020, gelombang II: 2 Juni-1 Juli 2020.

UGM, pendaftaran gelombang I: April-Juli 2020

Unand, pendaftaran gelombang I: 5 Februari-26 April 2020, gelombang II: 14 Mei-5 Juli 2020

USU, pendaftaran gelombang I: Maret-Juli 2020, gelombang II: Juli-Agustus 2020

UNS, pendaftaran gelombang I: Maret-April 2020

Unair, pendaftaran gelombang I: Januari-Maret 2020, gelombang II: Maret-Mei 2020

Unhas, pendaftaran gelombang I: 1 Maret-30 Mei 2020

ITB, pendaftaran gelombang I: 5 Februari-5 April 2020, gelombang II: 13 April-2 Juni 2020

ITS, pendaftaran gelombang I: 6-24 April 2020, gelombang II: 15 Juni-10 Juli 2020

Program beasiswa ini terbuka untuk umum maupun PNS di seluruh K/L. Buruan daftar, untuk informasi terkait informasi seleksi program beasiswa lebih lanjut dapat dilihat pada situs web resmi masing-masing Perguruan Tinggi.

Foto: Kominfo

Adapun informasi terkait penyelenggaraan program beasiswa dapat menghubungi Tim Pengembangan SDM melalui email beasiswadn@kominfo.go.id atau dapat mengajukan pertanyaan langsung ke helpdesk di nomor 0857-6000-8994.

Persyaratan umum program beasiswa S2 dalam negeri.

Berikut persyaratan umum program beasiswa S2 dalam negeri:

  1. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS bagi pendaftar dari PNS);
  2. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain;
  3. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih;
  4. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas regular.

Persyaratan Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS):

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri;
  2. Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri.
  3. Daftar daerah 3T mengacu pada Surat Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan. Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) no. 2421/Dt.7.2/04/2015 tanggal 21 April 2015;
  4. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan;
  5. Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan minimal 2,90 untuk bidang informatika;
  6. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan;

Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Ilmu Komunikasi adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa Informatika, adalah tugas dan fungsinya terkait dengan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keamanan Informasi di instansi yang bersangkutan.

Persyaratan Khusus untuk Masyarakat Umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI); Usia maksimum pelamar 29 tahun pada saat mendaftarkan diri;
  2. Latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan pelaku startup lokal;
  3. Tidak ditujukan bagi peserta dari instansi sektor pendidikan; Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan;
  4. Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas;
  5. Persyaratan standar IPK minimal 3,00;

Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih, hanya tersedia untuk Program Ilmu Komunikasi/ Media dan Komunikasi dan Program Magister Teknologi Informasi.

Exit mobile version