Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Klarifikasi MenPanRB Video Hoaks Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS

Tenaga honorer ilustrasi.Pegawai honorer. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Belum lama ini beredar video dengan caption atau keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengangkat seluruh tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS.

Dalam video tersebut tampak suasana rapat dengan pimpinan rapat yang membacakan narasi mengenai keputusan tersebut, yang disertai dengan keterangan bahwa MenPanRB akan mengangkat beberapa pegawai menjadi PNS.

“Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K dan Pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja,” tulisnya dalam video berdurasi 4 menit 22 detik tersebut.

Baca juga: Tenaga Honorer dan Pegawai Tidak Jelas di Pemerintahan Bakal Dihapus, Lalu?

Eiiitts, tapi kamu jangan langsung percaya dan senang dulu ya, ternyata video tersebut hoax alias palsu. Hal inipun telah diklarifikasi oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji.

“Video tersebut menampilkan informasi hoaks,” ujar Dwi di Jakarta pada Kamis (27/02/2020) pekan lalu.

Dwi juga menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut. Hal ini karena penyebarluasan video yang tidak terbukti faktanya dapat dikenakan pelanggaran mengenai informasi dan transaksi elektronik.

“Penyebarluasan video hoaks tersebut, dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dimana setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya.

Jadi, usahakan mencari tahu tentang kebenarannya dahulu ya sebelum menyebarkan suatu video. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply