TopCareerID

Asyik, Iuran BPJS Enggak Jadi Naik!

Ilustrasi sistem kelas pada BPJS Kesehatan dihapus digantikan dengan KRIS.

Ilustrasi sistem kelas pada BPJS Kesehatan dihapus digantikan dengan KRIS.

Topcareer.id – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang keberatan atas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020 kemarin.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku secara otomatis setelah 90 hari sejak putusan ditetapkan.

“Pasal 8 Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011, disebutkan bahwa jika putusan sudah dikirimkan ke MA kepada pihak terkait Presiden serta jajarannya, maka (setelah) 90 hari, peraturan itu otomatis berlaku,” kata Saleh yang juga dikenal sebagai politisi Partai Amanat Nasional (PAN) di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Pengobatan Corona Tak Dijamin BPJS, Tapi Gratis

Pembatalan tersebut membuat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang BPJS Kesehatan kembali berlaku.

Peserta BPJS kelas III akan dikenakan iuran sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000 dan kelas I sebesar Rp 80.000.

Sembari menunggu pemerintah kembali melakukan penyesuaian besaran iuran BPJS pasca putusan MA, Saleh meminta agar BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan tanpa mengurangi manfaat kepada masyarakat.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version