Topcareer.id – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi memperpanjang masa darurat bencana Corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Dalam surat Keputusan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, tertulis jika perpanjangan ini berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020.
Baca juga: Tips Hindari Virus Corona di Transportasi Umum
Selain itu, Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini nantinya dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Seperti diketahui, hingga Senin (16/3/2020), informasi kasus terkonfirmasi COVID-19 Nasional sudah mencapai 134 kasus.
Dari angka tersebut, 121 di antaranya masih dirawat, 5 meninggal dunia, dan 8 telah berhasil sembuh.