TopCareerID

Pemprov DKI Jakarta: 21.589 Karyawan sudah Kerja dari Rumah

Sumber foto: thriveglobal.com

Topcareer.id – Sebagai langkah pencegahan penularan virus corona, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta akhirnya merilis surat edaran yang mengimbau perusahaan di ibu kota untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah.

“Diharapkan pimpinan perusahaan mengambil langkah pencegahan penularan Covid-19.” tulis surat edaran nomor 14/SE/2020 tersebut, Rabu (18/3/2020).

Dalam surat tersebut, perusahaan diminta segera melaporkan langkah kebijakan yang diambil, mulai dari langkah pencegahan penularan Covid-19, hingga penerapan kebijakan work from home (WFH) melalui http://bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.

Langkah-langkah pencegahan yang dimaksud, dapat dikelompokkan ke dalam 3 kategori, yaitu:

  1. Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
  2. Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional).
  3. Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan pokok, dan BBM.

Hingga hari ini, setidaknya sudah ada 220 perusahaan dengan total jumlah tenaga kerja 21.589 orang yang telah melapor dan mengizinkan karyawannya untuk bekerja dari rumah.⁣

Bagaimana dengan kantor kamu?

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version