Topcareer.id – Tak perlu khawatir akan keselamatan kerja saat bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH).
BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tetap mencakup para pekerja yang diminta perusahaannya bekerja dari rumah guna mengurangi penyebaran virus Corona Covid-19.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta: 21.589 Karyawan sudah Kerja dari Rumah
“Jaminan berlaku jika pada jam kerja terjadi suatu hal yang mengakibatkan cedera. Cedera akibat aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama di rumah atau aktivitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya. Meskipun bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai,” ucap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).
Agus memastikan, BPJS juga akan tetap memberikan layanan terbaiknya meski dengan status pelayanan terbatas.
Peserta tetap bisa langsung mengajukan antrean online untuk melakukan klaim JHT, datang ke Kantor Cabang yang dipilih di waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan dokumen melalui dropbox yang tersedia.
Editor: Feby Ferdian