Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Kerja Dari Rumah

BKN Berlakukan Full WFH untuk Karyawan Kecuali 7 Jenis Pekerjaan Ini

Gedung BKN.

Topcareer.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan baru mengenai mekanisme pelaksanaan kerja pegawai di lingkungan BKN. Hal itu didasari atas perkembangan baru soal penyebaran virus corona COVID-19 yang semakin meluas.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/III/2020 itu merupakan  perubahan atas SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan BKN.

Menurut Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono dalam rilisnya, dalam SE terbaru ditetapkan seluruh pegawai BKN full bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kecuali untuk 7 jenis pekerjaan.

Baca juga: Berbagai Upaya CEO Facebook Tekan Penyebaran Virus Corona

Tujuah jenis pekerjaan itu, yakni pegawai yang bertugas pada unit kerja yang terkait dengan kegiatan pelayanan protokol, pelayanan kesehatan, pelayanan persuratan, pengamanan, teknisi, pengemudi, pelayanan kebersihan dan/atau sesuai dengan kebutuhan.

“Komposisi pegawai yang masuk ke dalam 7 jenis pekerjaan tersebut pun diatur, yakni 10% bekerja di kantor dan 90% WFH,” seperti penjelasan Paryono dalam rilis yang diterima Topcareer.id

“Komposisi WFH pada 7 jenis pekerjaan itu mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya : Usia di atas 50 tahun ke atas, pegawai yang menggunakan transportasi umum, dan pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah Provinsi.”

Komposisi  dalam SE terbaru ini, kata dia, berubah dari ketentuan yang diatur dalam SE sebelumnya yang  menetapkan perbandingan pegawai yang bekerja di kantor dan WFH 50%:50%.

Sementara untuk pegawai yang tidak terlibat pada 7 jenis pekerjaan yang disebutkan, diwajibkan untuk bekerja di rumah (WFH) dan tidak melakukan kegiatan di luar rumah.

Selanjutnya penetapan keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor, diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sesuai kewenangannya masing-masing.

“Sementara untuk lingkungan Kantor Regional BKN diatur oleh masing-masing Kepala Kantor Regional BKN dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Daerah setempat,” ujarnya.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada 21 Maret 2020, sampai batas waktu yang akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi yang ada dari pandemik ini. Bagi pegawai yang bekerja di kantor dan pegawai WFH tetap berhak mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja.

Kemudian bagi pegawai yang saat ini sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri yang terdampak penyebaran COVID-19 agar mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut, dan terus berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang pada kantor perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri. *

Editor: Ade Irwansyah

Leave a Reply