TopCareerID

Virus Corona Menyebar, Bioskop Hingga Klub Malam Ditutup Sementara

Topcareer.id – Terus bertambahnya pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus corona di daerah DKI Jakarta membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup sementara sejumlah tempat hiburan dan rekreasi.

Sesuai surat edaran Kadisparekraf nomor 160/SE/2020, setidaknya ada 14 jenis tempat hiburan dan rekreasi yang ditutup sejak Senin (23/3/2020) kemarin hingga 5 April 2020 mendatang.

“Satpol PP DKI Jakarta akan menyisir tempat-tempat hiburan dan rekreasi yang masuk dalam kategori,” tulis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di akun instagramnya, Senin (23/3/2020).

Penutupan sementara itu diberlakukan untuk klab malam, diskotek, pub/musik hidup, karaoke keluarga, karaoke eksklusif, bar, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa.

Selain itu, Anies juga mengimbau para penyelenggara industri pariwisata untuk melakukan pembersihan di lingkungan dan lokasi usaha masing-masing, melakukan sosialisasi kepada karyawan terkait antisipasi penularan COVID-19, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait pencegahan dan pelaporan informasi penderita.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version