Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pandemi Covid-19, Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Topcareer.id – Ada kabar baik buat kamu yang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi alias SIM-nya akan segera habis.

Untuk mendukung kebijakan social distancing terkait pandemi virus corona, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberikan dispensasi perpanjangan waktu bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis, per 17 Maret 2020 sampai 30 Maret 2020.

Jadi, bagi kamu yang masa berlaku SIM nasional maupun SIM internasional-nya habis pada tanggal tersebut, SIM kamu tidak hangus dan diperbolehkan untuk diperpanjang setelah masa soscial distancing selesai atau setelah ada pemberitahuan lebih lanjut.

Selain itu, khusus untuk orang dalam pemantauan, suspek ataupun pasien positif corona, mereka dapat memperpanjang SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.

Sebelumnya, untuk memperpanjang SIM, kamu hanya akan dikenakan biaya Rp 30.000-Rp 80.000.

Sedangkan jika kamu mengurus perpanjangan setelah masa berlaku SIM habis, kamu otomatis akan dikenakan biaya Rp 100.000 hingga Rp 120.000 per SIM, serta melakukan proses panjang seperti layaknya membuat SIM baru.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply