TopCareerID

Awas, Nekat Nongkrong saat Masa Darurat Corona Bisa Dipenjara

Instagram @divisihumaspolri

Topcareer.id – Di tengah wabah corona, pemerintah memberikan imbauan kepada semua lapisan masyarakat untuk tetap di rumah dan menghindari atau membuat kerumunan. Hal ini dilakukan sebagai tindak pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

Nah, jika kamu tetap membandel dan memilih mengabaikan imbauan ini, sebaiknya hati-hati, karena kamu bisa dikenakan denda hingga hukuman penjara.

Berikut rangkuman mengenai ancaman hukuman bagi kamu yang tetap berkerumun di masa darurat wabah corona.

Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan

Pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version