TopCareerID

Cara Sholat Saat Pakai APD Bagi Tenaga Medis Menurut Fatwa MUI

Penanganan corona di Indonesia. (dok.KataData)

Topcareer.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi merilis fatwa tentang Pedoman Kaifiat Salat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat Merawat dan Menangani Pasien COVID-19.

Dalam fatwa nomor 17 Tahun 2020 itu menyebutkan bahwa ketika jam kerja petugas medis berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudhu, maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD.

Sedangkan jika para petugas medis berpakaian APD bekerja selama 8 jam sehingga melewati dua waktu shalat dan tidak memungkinkan wudhu dan tayamum, maka diperbolehkan melaksanakan shalat sesuai waktunya dengan tetap memakai APD yang ada. Dan shalat tersebut tidak perlu diganti (i’adah) di lain waktu bila APD tidak terkena najis.

“Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya pada Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Wabah Corona, MUI Rilis Fatwa Salat Jamaah, Salat Jumat dan Salat Ied

Menurut Asruron petugas medis yang memakai APD yang masih mendapati waktu shalat saat selesai atau memulai kerjanya, maka petugas tersebut wajib melaksanakan shalat fardhu sebagaimana biasanya.

“Bila jam kerja petugas medis yang memakai APD lengkap dimulai saat sebelum masuk shalat zhuhur atau maghrib, sementara selesainya masih berada di waktu ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir, yaitu di waktu ashar atau isya tersebut. Hal itu juga berlaku sebaliknya,” tambahnya.

Asruron juga mengatakan jika komisi fatwa mewajibkan penanggung jawab bidang kesehatan mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat, sehingga petugas medis tersebut bisa menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

“Tenaga kesehatan perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri,” tutupnya. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version