Topcareer.id – Untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan adanya keringanan dalam membayar tarif listrik.
“Untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, tarif listriknya akan digratiskan.” ungkap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Selain itu, ia juga akan memberi subsidi bagi pelanggan yang memiliki daya listrik 900 VA.
“Sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan, akan didiskon 50%. Artinya mereka hanya membayar separuh saja.
Jokowi memastikan, keringanan dalam pembayaran tarif listrik tersebut mulai berlaku 3 bulan ke depan. Yakni mulai April hingga Juni 2020.
Editor: Feby Ferdian