TopCareerID

Tutorial Cairkan JHT di Tengah Pandemi Covid-19

Sumber foto: Okezone Ekonomi

Sumber foto: Okezone Ekonomi

Topcareer.id – Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek memberikan cara baru bagi masyarakat untuk mencairkan klaim jaminan hari tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor BP Jamsostek.

Pencairan JHT kini dapat dilakukan secara online, baik melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Cara mencairkan JHT

Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, kamu harus melakuan pendaftaran antrean terlebih dahulu.

Setelah mendaftar dan dinyatakan valid, selanjutnya kamu akan diminta mengirim beberapa dokumen ke alamat email yang sudah ditentukan.

Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id ,Jumat (3/4/2020), berikut dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan:

Selanjutnya, petugas akan memverifikasi dokumen yang diterima, dan hasil verifikasi tersebut akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.

Jika berhasil, kamu tinggal menunggu uang JHT masuk ke rekening yang telah ditentukan, sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version