TopCareerID

Selain Mudik, ASN Juga Dilarang Cuti Selama Pandemi Covid-19

Sumber gambar: katadata

Topcareer.id – Tak hanya melarang ASN mudik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo juga tidak memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara untuk mengambil cuti di masa pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Dalam surat tersebut, ASN tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak memberikan izin cuti.

“Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting seperti ada keluarga inti dari ASN yang sakit keras atau meninggal dunia,” tegas Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

Meskipun begitu, pemberian cuti tersebut harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

SE yang berlaku mulai tanggal 9 April 2020 ini juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version