Topcareer.id Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan penetapan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Keppres ini mulai berlaku pada Senin, 13 April 2020 kemarin.
Dalam Keppres dengan nomor 12 Tahun 2020, ada dua poin lain yang menjadi acuan.
“Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” begitu bunyi point 2.
Terakhir, Presiden juga memerintahkan agar semua gubernur, bupati dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya.
Namun, dalam menetapkan kebijakan tersebut, semua Gubernur, bupati, dan walikota harus tetap memperhatikan kebijakan dari pemerintah pusat.
Editor: Feby Ferdian