TopCareerID

Aturan PSBB: Ini Syarat Sepeda Motor Pribadi Boleh Bonceng Penumpang

Pengguna sepeda motor di Jakarta. (dok. The Jakarta Post)

Topcareer.id – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang berlaku mulai tanggal 10 April 2020 kemarin membuat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan terkait pembatasan kendaraan dan jumlah penumpang.

Salah satu isi surat Keputusan Kadishub Provinsi DKI Jakarta nomor 71 Tahun 2020 itu, sepeda, ojek online dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang. Belakangan, aturan ini dianulir. Ojek boleh angkut penumpang.

Untuk kendaraan bermotor pribadi jenis roda dua boleh mengangkut penumpang, tetapi dengan syarat alamat identitas penumpang yang diangkut sama dengan alamat pengemudi.

Baca juga: Masker Kain Kurang Efektif Cegah Covid-19, Ini Penjelasannya

“Kartu Identitas tidak hanya berupa KTP, penumpang maupun pengemudi dapat tunjukkan kartu identitas lainnya yang ada tertera alamatnya. Prinsipnya adalah alamatnya sama,” kata (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keteranga tertulis pada Selasa (14/4/2020).

Selain itu, jumlah kapasitas penumpang pada kendaraan pribadi maupun angkutan umum pun ikut dikurangi.

Untuk mobil berkursi 2 baris hanya boleh diisi maksimal 3 orang, mobil berkursi 3 baris maksimal 4 orang, bajaj maksimal 2 orang, bus kecil 4-5 baris maksimal 6-8 orang serta bus sedang dan besar maksimal 2 orang setiap barisnya.

Menurut Syafrin pelanggaran terhadap PSBB di bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version