TopCareerID

Diputuskan, ASN di Posisi Ini Tidak Dapat THR

Topcareer.id – Akibat wabah Covid-19, Tunjangan Hari Raya (THR) yang semestinya diberikan untuk seluruh Aparatur Sipli Negara (ASN) kini harus mengalami perubahan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani usai melaksanakan rapat dengan Presiden Joko Widodo.

“Presiden memutuskan seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya dalam hal ini setara dengan eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya,” ungkapnya.

Selain itu, Sri mulyani memastikan bahwa para pensiunan juga akan mendapat THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu. Hal ini lantaran para pensiunan dianggap kelompok yang rentan terkena virus corona.

Baca juga: Selain Mudik, ASN Juga Dilarang Cuti Selama Pandemi Covid-19

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga mengaku tengah melakukan proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang berisikan bahwa seluruh pejabat negara dan esleon I maupun eselon II tidak akan menerima THR di tahun ini.

“Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi bapak presiden bahwa Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara lainnya termasuk eselon I dan II tidak mendapatkan THR,” tutupnya. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version