Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Rumah Sakit Sudah Bisa Klaim Biaya Rawat Pasien Covid-19. Begini Caranya

Penanganan corona di Indonesia. (dok.KataData)

Topcareer.id – Biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020, kini semua rumah sakit sudah bisa mengklaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19.

Pengantian biaya ini sendiri berlaku bagi pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa pihaknya besama kementerian maupun lembaga terkait telah menyiapkan hal-hal pendukung yang diperlukan.

Baca juga: Pengobatan Corona Tak Dijamin BPJS, Tapi Gratis

“BPJS Kesehatan dan Kementerian/Lembaga terkait telah menyiapkan hal-hal pendukung seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit,” ujar Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima Topcareer.id pada Kamis (16/4/2020).

Proses 10 hari kerja

Dalam kesempatan tersebut, Iqbal juga menjelaskan untuk pengajuan klaim Covid-19 ini, rumah sakit terlebih dahulu mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan serta ditembuskan ke BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.

“Selain itu, pihak rumah sakit juga diminta untuk mengajukan berkas pendukungn verifikasi melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs sehingga Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka maksimal 50% dari jumlah klaim yang diajukan,” imbuhnya.

Saat pemberian uang muka ini, menurutnya BPJS akan tetap melakukan verifikasi lanjutan sampai diterbitkannya Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kemenkes untuk membayar sisa klaim yang diajukan.

Iqbal juga menegaskan mulai dari proses verifikasi hingga ditransfernya dana pencairan klaim ke rekening instansi pemohon yang dalam hal ini rumah sakit memakan waktu kurang lebih 10 hari kerja. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply