TopCareerID

Langgar Social Distancing, Ratusan Orang di Singapura Didenda Rp 3,3 Juta

Sumber foto: asiaone.com

Topcareer.id – Lebih dari 200 orang di Singapura didenda sebesar 300 SGD atau setara dengan Rp 3,3 juta akibat tidak mematuhi langkah-langkah social distancing.

Kejadian itu adalah buah dari peringatan Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air, Masagos Zulkifli, yang menyebut jika para pelanggar social distancing akan ditindak.

“Hukuman yang lebih keras untuk pelanggaran social distancing itu ditendang,” ujarnya seperti dikutip dari straitstimes.com, Minggu (12/4/2020).

Sesuai dengan aturan ini, pelanggar pertama akan didenda 300 SGD, sementara pelanggar berulang akan menghadapi denda yang lebih tinggi atau penuntutan di pengadilan.

“Ketika kita memulai ini, saya yakin bahwa kita tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang terus melakukan tindakan pelanggaran social distancing. Kami tidak akan memberikan kompromi pada orang yang keras kepala di beberapa ruang publik,” katanya.

Guna memaksimalkan kebijakan social distancing, lebih dari 190 Duta Bersih SG dikerahkan untuk mengingatkan orang agar tidak makan dan minum, berkeliaran atau berkerumun di pusat jajanan.

“Kami sedang memantau situasi dengan cermat dan mungkin mengambil langkah-langkah yang lebih kuat jika situasi kerumunan tidak membaik,” kata Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura.

“Langkah ini dilakukan untuk membantu mendukung pemutusan penyebaran transmisi Covid-19 di Singapura.”

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version