TopCareerID

Denda Rp 1 Miliar Menanti Para Penyebar Hoaks Covid-19

Sumber foto: Tirto.id

Topcareer.id – Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku pembuat maupun penyebar kabar bohong alias hoaks terkait Covid-19.

Penyebar hoaks akan terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat dituntut dengan hukuman denda hingga pidana.

“Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai 5 hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam keterangan resmi, Sabtu (18/04/2020).

Hingga Sabtu kemarin, Kominfo telah menemukan 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu Facebook, Instagram, Twitter maupun YouTube.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down, sedangkan 316 lainnya, masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital untuk segera ditindak lanjuti.

“Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses,” pungkas Menkominfo.

Johnny berharap, masyarakat mau membatasi diri dan lebih bijak lagi ketika menggunakan ruang digital dan smartphone.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version