Topcareer.id – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo menghimbau agar tenaga medis yang berusia lanjut untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH).
“Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine),” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Melalui imbauan yang disampaikan melalui surat nomor YR.03.03/III/III8/2020, Bambang juga meminta sejumlah rumah sakit, dokter dan tenaga Kesehatan tidak membuka praktik kecuali ada kondisi emergensi.
“Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19,” tambahnya.
Tak hanya itu, rumah sakit diminta untuk mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.
Surat yang ditujukan langsung kepada seluruh Kadinkes provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia itu bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 kepada dokter dan tenaga Kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit.
Langkah ini diambil sehubungan dengan ditetapkannya penyakit Covid-19 sebagai pandemik global dan makin meluasnya wabah ini di Indonesia.
Editor: Feby Ferdian