Topcareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo resmi memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran MenPANRB nomor 50 tahun 2020 itu menginstruksikan bahwa masa WFH bagi ASN diperpanjang hingga 3 pekan ke depan, yakni 13 Mei 2020.
Selain itu, pada hari yang sama, Tjahjo juga mengeluarkan surat edaran nomor 51 tahun 2020 terkait dengan jam kerja ASN, TNI, dan Polri saat Ramadhan.
Dalam surat tertanggal 20 April 2020 itu, Tjahjo menegaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerja selama Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sementara itu, pada hari Jumat, ASN dapat jatah waktu istirahat mulai pukul 11.30 sampai 12.30 dan selesai pada pukul 15.30.
Sedangkan untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, maka jam kerja setiap Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 dan selesai pukul 14.30 pada hari jumat.
Editor: Feby Ferdian