Topcareer.id – Saat ini, banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Eitss tapi tunggu dulu, Seperti dikutip dari hukum.unsrat.ac.id, perusahaan sebenarnya enggak boleh sembarang mem-PHK lho.
Terutama untuk karyawan dengan kondisi seperti yang dijelaskan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 berikut ini:
Kesehatan
Dalam pasal 153, jika ada karyawan yang berhalangan masuk kerja karena sakit (dibuktikan dengan keterangan dokter) selama waktu yang tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus dipastikan tidak boleh dipecat.
Begitu juga dengan karyawan yang dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Selain itu, karyawan yang tengah hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya juga tidak boleh untuk dikeluarkan, ya.
Hubungan pribadi
Nah, perusahaan juga enggak boleh memecat karyawannya dengan alasan menikah ataupun jika memiliki hubungan darah maupun ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja.
Identitas
PHK ini juga dilarang untuk dilakukan apabila karyawan memiliki perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan. Perusahaan juga tak boleh melarang karyawannya untuk menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
UU tersebut juga menegaskan, apabila perusahan memecat karyawannya dengan alasan di atas, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan yang bersangkutan.
Editor: Feby Ferdian