TopCareerID

Peraturan Menteri Larangan Mudik Dirilis, Ini Jadwal dan Aturannya

Aturan larangan mudik

Ilustrasi. (dok. Merdeka.com)

Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H.

Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, masyarakat yang berencana mudik untukk merayakan Idul Fitri 1441 H di kampung halaman menggunakan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi akan dilarang.

Baca juga: Warga di Wilayah Ini yang Dilarang Mudik Jokowi

“Larangan tersebut dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/4/2020).

Lebih lanjut Adita menjelaskan bahwa larangan mudik sementara itu akan efektif diberlakukan pada Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

“Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika Covid-19,” tambahnya.

Demi kelancaran penerapan kebijakan ini, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait seperti Polri, Pemeritah Daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, serta operator kereta api. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version