Topcareer.id – Saat ini, banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sebagian karyawannya. Langkah ini terpaksa diambil akibat perekonomian yang melemah lantaran dihajar pandemi Covid-19.
Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta agar pengusaha mengajak kembali pekerja yang di-PHK dan dirumahkan saat pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.
“Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rezeki, anak-anak yang di-PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini,” kata Menaker dalam keterangan pers, Rabu (22/4/2020).
Berdasarkan data Kemnaker hingga 20 April 2020, perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan telah mencapai 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sedangkan pekerja formal yang di-PHK, sebanyak 241.431 orang pekerja dari 41.236 perusahaan.
Editor: Feby Ferdian