TopCareerID

Selama Pandemi Covid-19, IOMKI yang Tak Lapor Akan Diberi Sanksi

Sumber foto: Jakartasatu.com

Topcareer.id – Selama wabah corona masih berlangsung, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) wajib melaporkan semua kegiatannya.

“Melalui surat edaran nomor 8 Tahun 2020, perusahaan industri dan kawasan industri wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu,” kata (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (28/04/2020).

Menurut Agus, pelaporan itu dilakukan secara online melalui portal siinas.kemenperin.go.id dengan menggunakan akun masing-masing.

“Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” jelasnya.

Selain melapor, Agus menegaskan perusahaan juga wajib melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.

Sebelumnya, diketahui sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version