Topcareer.id – Mulai 3 Mei 2020, maskapai penerbangan yang tergabung dalam Lion Air Group yakni Wings Air, Batik Air dan Lion Air akan kembali beroperasi melayani rute domestik.
Dengan begitu, Lion Air Group dapat melakukan penerbangan ke kota atau destinasi yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta wilayah dengan transmisi lokal, atau daerah dengan zona merah.
Lion Air Group juga menegaskan tidak sembarang orang yang bisa menikmati layanan ini, melainkan hanya pimpinan lembaga tinggi negara RI, tamu kenegaraan, pebisnis hingga Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya sudah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Oleh karena itu, “para penumpang dengan tujuan pengecualian” wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen.
Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi dan dilampirkan, antara lain:
- Memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum 7 hari setelah hasil uji keluar dan telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
- Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
- Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara, bukan untuk mudik.
- Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi, dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar.
- Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.
Editor: Feby Ferdian