Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Mau ke Luar Kota saat Pandemi? Penuhi Syarat Ini Dulu

Sumber foto: Tabloidbintang.com

Topcareer.id – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan bahwa meskipun mudik dilarang, ada sejumlah pihak yang tetap dapat pergi ke berbagai daerah.

“Saya tegaskan mudik dilarang. Tetapi ada beberapa yang dikecualikan, yaitu mereka yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan Covid-19 ini,” ujar Doni saat memberikan konferensi pers di Kantor BNPB Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Doni menuturkan, pihak yang dikecualikan itu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, Lembaga usaha, dan Non Governmnet Organization (NGO) yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

“Selain itu hal ini dikecualikan juga bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal atau ada keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar atau mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air,” jelasnya.

Meskipun begitu, Doni mengaku ada sejumlah syarat yang diwajibkan bagi mereka yang mendapatkan kesempatan untuk bepergian, yakni izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor.

Sedangkan untuk para wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka diwajibkan membuat surat pernyataan dari yang bersangkutan yang ditandatangani di atas materai dan harus diketahui kepala desa atau lurah setempat.

“Kemudian juga masyarakat yang mendapat pengecualian ini wajib untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat yang diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, atau klinik-klinik yang ada di daerah. Jadi ketika pergi dan kembalinya pun harus tetap dalam keadaan sehat,” ujar Doni

“Mereka harus menjalani serangkain tes kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes,” jelasnya.

Tak sampai di situ, para masayarakat yang akan ke luar kota juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang, serta mematuhi protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply