Topcareer.id – Mulai Kamis, 7 Mei 2020 kemarin, maskapai Garuda Indonesia kembali beroperasi dengan dibukanya reservasi layanan penerbangan melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia.
“Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini, kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait. Kami akan implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur dan sesuai kebijakan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis yang diterima Topcareer.id pada Jumat (8/5/2020).
Lebih lanjut Irfan menjelaskan pihaknya hanya menyediaakan penerbangan bagi penumpang yang melakukan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting dan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.
Baca juga: Layani Penerbangan Domestik, Ini Syarat Naik Maskapai Lion Air Group
Meskipun begitu, para penumpang yang diperbolehkan berpergian dengan Garuda Indonesia terlebih dahulu mengisi formulir melalui https://www.garuda-indonesia.com/form-surat-pernyataan-terbang.pdf dan menyerahkan beberapa dokumen persyaratan saat melakukan chek-in, antara lain.
Bagi ASN, TNI, Polisi dan Pegawai BUMN
- Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
- Surat tugas yang ditanda tangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2, Direksi atau Kepala Kantor
- Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan
- Menunjukan jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan
Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau seseorang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
- Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
- Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan menjalani pengobatan di tempat lain
- Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (bagi yang akan mengunjungi keluarga meninggal dunia)
- Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan
Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang ke daerah asal khusus oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku:
- Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
- Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
- Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).
- Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.
- Proses pemulangan harus terorganisir oleh lembaga pemerintahan, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.
Sedangkan, bagi penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintahan atau swasta wajib menunjukkan surat keterangan bermaterai yang ditandatangani Lurah atau Kepada Desa setempat. *
Editor: Ade Irwansyah