TopCareerID

Garuda Indonesia Mulai Beroperasi, Ini yang Harus Dibawa Penumpang

ada garuda dalam daftar maskapai penerbangan paling on time se-Asia Pasifik.

Pesawat Garuda Indonesia. (dok. Kata Data)

Topcareer.id – Mulai Kamis, 7 Mei 2020 kemarin, maskapai Garuda Indonesia kembali beroperasi dengan dibukanya reservasi layanan penerbangan melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia.

“Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini, kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait. Kami akan implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur dan sesuai kebijakan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis yang diterima Topcareer.id pada Jumat (8/5/2020).

Lebih lanjut Irfan menjelaskan pihaknya hanya menyediaakan penerbangan bagi penumpang yang melakukan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting dan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.

Baca juga: Layani Penerbangan Domestik, Ini Syarat Naik Maskapai Lion Air Group

Meskipun begitu, para penumpang yang diperbolehkan berpergian dengan Garuda Indonesia terlebih dahulu mengisi formulir melalui https://www.garuda-indonesia.com/form-surat-pernyataan-terbang.pdf dan menyerahkan beberapa dokumen persyaratan saat melakukan chek-in, antara lain.

Bagi ASN, TNI, Polisi dan Pegawai BUMN

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau seseorang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:

Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang ke daerah asal khusus oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku:

Sedangkan, bagi penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintahan atau swasta wajib menunjukkan surat keterangan bermaterai yang ditandatangani Lurah atau Kepada Desa setempat. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version