TopCareerID

Pemerintah Bolehkan Perusahaan Bayar THR Tahun Ini Dicicil atau Ditunda

Ilustrasi. (dok. Indoleft)

Topcareer.id – Pemerintah melalui Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membuat surat edaran (SE) agar para Gubernur memastikan semua perusahaan di wilayahnya tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di tengah pandemi Covid-19.

Meskipun begitu, Ida memperbolehkan pembayaran THR tersebut diberikan dengan cara dicicil atau ditunda sampai waktu yang ditentukan.

“Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap atau dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati,” tulis ida dalam (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 pada Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Lebaran 2020: Ini Besaran dan Tanggal Pencairan THR PNS

Selain itu, Ida juga menegaskan bahwa waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR ini harus dikompromikan perusahaan dengan pekerjanya.

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan dan dilandasi dengan laporan keungan internal perusahaan yang transparan,” kata Menaker.

Dalam SE tersebut, hasil kesepakatan mengenai THR 2020 ini juga harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version