TopCareerID

Syarat Terbang Lion Air Group, dari Pebisnis Hingga Pekerja Migran

Sumber foto: Industry.co.id

Topcareer.id – Lion Air Group kembali beroperasi pada 10 Mei 2020 untuk layanan penerbangan domestik. Namun, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air itu memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penumpangnya sebelum mengudara.

Dalam rilis yang diterima oleh Topcareer.id, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjabarkan beberapa proses persiapan bagi calon penumpang Lion Air Group.

Ia mengatakan, calon penumpang wajib tiba lebih awal di terminal keberangkatan, yakni empat jam sebelum keberangkatan. Calon penumpang juga harus menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Baca juga: 10 Mei, Lion Air Group Beroperasi Kembali Layani Rute Domestik

Danang menambahkan syarat lainnya, yakni calon penumpang harus mengenakan masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, mengikuti aturan jarak aman (physical distancing), dan menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.

“Mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, syarat perjalanan orang yang bekerja yakni menunjukkan hasil negative Covid-19 berdasar Rapid Test/Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan dinas kesehatan,” jelas Danang, Minggu (10/4/2020).

Penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat tugas atau membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah), serta melaporkan rencana perjalanan.

Syarat pekerja migran

Danang juga menjelaskan beberapa syarat untuk calon penumpang pekerja migran, Termasuk Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah.

“Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal),” terang dia.

Danang melanjutkan, para calon penumpang menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri), menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).

“Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.”

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version