TopCareerID

Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Kerja ke Kantor? Ini Penjelasannya

Ilustrasi pegawai kantoran. Foto: Topcareer.id/Wahyu

Topcareer.id – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo memperbolehkan warga yang berusia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali meski corona masih mewabah saat ini.

Namun bukan berarti kini semua orang di bawah usia itu bisa ke kantor lagi. Ada syaratnya. Kembali beraktivitasnya kelompok usia tersebut masih terbatas pada 11 sektor yang mendapat pengecualian dari pemerintah.

“Tapi ini harus dilihat konteksnya pada peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020, pasal 13 yaitu pada 11 bidang yang bisa diijinkan,” kata Doni.

Baca juga: Diuji Coba, Donor Plasma Darah dari Pasien Sembuh Covid-19

Ke-11 sektor dimaksud yakni pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Menurut Doni dianjurkannya perusahaan memilih kelompok usia yang lebih muda tersebut bukan tanpa alasan.

“Kenapa kita menganjurkan kepada pimpinan di perusahaan untuk memberikan prioritas kepada kelompok usia yang lebih muda? Karena berdasarkan data, bahwa usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian tertigi sebesar 85%,” ungkapnya.

Selain usia, Doni menuturkan bahwa perusahaan juga harus mempertimbangkan untuk tidak mempekerjakan pegawainyaa yang memiliki penyakit seperti jantung, hipertensi dan ginjal karena berisiko besar terserang Covid-19 dan kehilangan nyawa. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version