Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Wednesday, December 4, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Instagram Permudah Cara Blokir dan Hapus Komentar Bullying

Topcareer.id – Instagram mempermudah memblokir orang dan menghapus komentar dalam upaya untuk menindak pelecehan atau bullying. Aplikasi ini juga menambahkan fitur untuk menyematkan komentar pada posting.

Pada Selasa (12/5/2020), aplikasi berbagi foto milik Facebook itu mengumumkan banyak fitur yang secara kolektif dimaksudkan untuk menandai kelanjutan dari upaya Instagram dalam memerangi penindasan online.

Baca juga: Pendapatan Instagram di 2019 Kalahkan YouTube

Pengguna Instagram akan dapat menghapus hingga 25 komentar yang tidak diinginkan pada sebuah posting sekaligus. Demikian pula, pengguna dapat memblokir banyak orang secara bersamaan.

Aplikasi ini menambahkan fitur yang akan memungkinkan pengguna untuk menyematkan (pin) komentar tertentu yang dibuat pada posting.

Tak hanya itu, Facebook juga membiarkan pengguna menetapkan batasan terkait siapa yang dapat menandai dan menyebutkan akun mereka di Instagram. Itu dapat diatur untuk semua orang, hanya orang-orang yang diikuti pengguna, atau hanya dengan izin pengguna saja.

Baca juga: Kamu Perlu Lakukan Ini di Instagram Agar Engagement Tinggi

Pada tahun 2018, sebuah penyelidikan oleh The Atlantic merinci banyak contoh pelecehan di Instagram. Hasil penyelidikan itu diberi judul: “Instagram Punya Masalah Pelecehan Masif.”

Sejak itu, perusahaan telah berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan meluncurkan alat-alat baru untuk mengontrol komentar pada posting pengguna, hingga menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk memantau kemungkinan komentar yang mengganggu.

Fitur-fitur baru diumumkan pada Selasa (12/5) kemarin, bersamaan dengan publikasi laporan Penegakan Standar Komunitas dua kali setahun Facebook, yang tak lain adalah sebuah laporan tentang pekerjaan moderasi konten Facebook, dan bagaimana Facebook memproteksi jejaring sosialnya untuk pelecehan, ujaran kebencian, dan konten ilegal atau tidak menyenangkan lainnya.

Editor: Feby Ferdian

Leave a Reply