Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Strategi Pemerintah Penuhi Pangan Pasca COVID-19

Kepala Staf Presiden RI Dr Moeldoko saat menjadi pembicara kunci yang digelar oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta pada Jumat (15/5). Foto: KSP

Moeldoko juga menegaskan bahwa kita akan hidup dalam kondisi normal baru (the new normal). Pada sekor ekonomi terjadi peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran. Selain itu, perusahaan dan UMKM bangkrut/tutup dan kesenjangan meningkat. Kemudian, tidak bisa bergantung pada impor, perdagangan dan lalu lintas manusia antarnegara pun menjadi terbatas.

Baca Juga: Pemerintah: Waspada Potensi Gelombang Kedua Wabah Covid-19

Di sisi lain, terjadi pembatasan kegiatan sosial dan keagamaan. Aktivitas sosial dengan
pengumpulan masa dalam jumlah besar akan dibatasi. Kemudian, aktivitas perkantoran mengadopsi prosedur jaga jarak dan harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan cuci tangan. Selain itu, tidak ada aktivitas team building secara normal. Hal lain yang terjadi adalah komunikasi, koordinasi, dan pengawasan dari pimpinan terhadap karyawan atau bawahan semakin banyak mengandalkan teknologi informasi digital.

Untuk mengantisipasi situasi paska pandemi covid-19 Ini, presiden menerapkan tiga strategi utama. Pertama, di sektor kesehatan menjadi perhatian utama. Pemerintah menerapkan
berbagai kebijakan untuk memastikan kurva kasus covid-19 segera melandai. Selain, physical distancing, PSBB), penggunaan masker, dan cuci tangan juga dilakukan testing, tracing, dan isolation.

Langkah kedua, pemerintah mengupayakan perluasan bantuan sosial. Di antaranya mengeluarkan kebijakan Kartu Sembako sejumlah Rp 43,6 Triliun, Program Keluarga Harapan sebesar Rp37,4 Triliun, Kartu PraKerja Rp 20 Triliun, BLT Dana Desa Rp 22,4 Triliun, JPS Pemda Rp 25,3 Triliun Bansos Jabodetabek Rp 3,4 Triliun, Bansos Luar Jabodetebak Rp16,2 Triliun, dan Bantuan Tanggap Darurat Kemensos sebesar Rp 60 miliar.

Langkah ketiga, pemerintah melakukan stimulus perekonomian mencegah PHK, di antaranya berkaitan dengan Perpu 1/tahun 2020, Permenkeu 28/tahun 2020, Permenkeu 44/tahun 2020 dan POJK 11/tahun 2020.*

the authorRetno Wulandari

Leave a Reply