Topcareer.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan warga memiliki surat izin Keluar-Masuk Wilayah (SIKM) saat hendak masuk atau keluar wilayah Jabodetabek selama periode Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB)..
Dalam kebijakan yang disahkan melalui Peraturan Gubenur nomor 47 Tahun 2020 itu, SIKM berlaku bagi warga yang termasuk ke dalam 11 sektor yang dikecualikan yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Selain itu SIKM ini juga diperlukan bagi warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, seperti sakit atau ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Sedangkan masyarakat yang berdomisili Jabodetabek yang ingin melakukan kegiatan dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.
Baca juga: Maksud Presiden Jokowi Minta Kita Hidup Berdampingan dengan Covid-19
Untuk pengurusan SIKM ini sendiri dilakukan secara online melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta dengan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
Domisili Jakarta
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Domisili Non-Jabodetabek
- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan
- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
- Surat Pernyataan Kesediaan Dikarantina Mandiri. *
Editor: Ade Irwansyah