TopCareerID

Pemerintah Akan Subsidi Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Selama 6 Bulan

Dok. Koran Kaltim

Topcareer.id – Mulai Juli 2020 mendatang pemerintah resmi menaikan kembali iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau kita kenal BPJS Kesehatan.

Namun, khusus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III akan diberi kelonggaran dengan membayar sesuai iuran sebelumnya selama 6 bulan, dari Juli sampai Desember 2020.

“Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf melalui keteranga tertulisnya pada Jumat (18/5/2020).

Sementara tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III baru mulai membayar sesuai aturan yang berlaku yakni Rp 35.000.

Baca juga: Baru Dibatalkan, Presiden Jokowi Naikkan kembali Iuran BPJS

Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN- KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“Apabila masih ada sisa tunggakan, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, pada awal Mei 2020 lalu, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 mulai tanggal 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS atau BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP yang semula Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 untuk kelas III. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version