TopCareerID

Pandemi Covid-19, Kamu Bisa Bayar Zakat lewat 3 Aplikasi Ini

Topcareer.id – Selain berpuasa, di bulan Ramadan umat islam juga memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Nah, untuk menghindari kerumunan di tengah Pandemi Covid-19, kamu dapat membayar zakat fitrah secara online.

Dikutip dari beberapa sumber, berikut 3 aplikasi yang dapat kamu manfaatkan.

Tokopedia
Selain bekerjasama dengan BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan NU Care-Lazisnu dalam menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah, Tokopedia juga memiliki fitur yang memudahkan kamu menghitung zakat yang harus kamu bayar.

Gojek
Aplikasi Gojek kini menambahkan fitur membayar zakat online serta donasi melalui layanan GoGive. Gojek tidak hanya menyediakan zakat fitrah saja, tetapi juga zakat untuk anak yatim, lansia dan dhuafa.

Dana
Bekerja sama dengan lembaga Dompet Dhuafa, Dana kini telah menambahkan fitur untuk membayar zakat fitrah maupun zakat profesi secara online. Tidak seperti yang lainnya, besaran biaya pembayaran zakat fitrah melalui Dana adalah sebesar Rp 50 ribu per kepalanya.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version