TopCareerID

Terjadi Pelanggaran, Kemenhub Beri Sanksi Operator Penerbangan

mudik

Sumber foto: bisnis.com

Topcareer.id -Dianggap melanggar sejumlah aturan terkait pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara.

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, operator angkutan udara melanggar ketentuan mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Adita mengaku telah memberikan surat peringatan kepada operator bandar udara dan membekukan izin penerbangan terhadap operator angkutan udara yang terbukti melanggar.

“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun, terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” jelasnya.

Agar transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran Covid-19 di Indonesia, Adita juga mengimbau kepada seluruh pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version