TopCareerID

Penting, Ini Detil Panduan New Normal dari Kemenkes RI untuk Tempat Kerja dan Karyawan

Survei sebut 90 persen perusahaan dorong karyawannya harus kembali ke kantor pada 2024.

Survei sebut 90 persen perusahaan dorong karyawannya harus kembali ke kantor pada 2024 - open space - office. (dok. Getty Images)

Topcareer.id – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan panduan untuk melaksanakan new normal dalam mencegah virus corona di tempat bekerja telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Panduan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Panduan wajib dilakukan karena roda perekonomian negara harus tetap berjalan sehingga perlu dilakukan berbagai upaya dan kesiapan tempat kerja yang maksimal.

Begini isi panduan New Normal dari Kemenkes yang harus dipatuhi dan dijalankan seoptimal mungkin oleh perusahaan dan karyawan yang terlibat di dalamnya.

Baca juga: Ini Aturan New Normal di Tempat Kerja dari Kemenkes RI

1) Bagi tempat kerja selama PSBB

A) Untuk pekerja shift

B) Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai COVID-19

2) Bagi Pekerja selama PSBB

3) Bagi tempat kerja setelah PSBB

A) Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja

B) Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat, lakukan pengaturan sebagai berikut:

4) Bagi pekerja setelah PSBB
Selalu menerapkan Germas melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat dimanapun

A) Saat perjalanan ke/dari tempat kerja

B) Selama di tempat kerja

C) Saat tiba di rumah

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version