Topcareer.id – Terus naiknya angka pasien yang dinyatakan positif terjangkit corona, membuat Kementerian Kesehatan menganjurkan masyarakat untuk memanfaatankan obat tradisonal.
Anjuran tersebut disusun berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat dan telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/187/2017.
“Kami mengirimkan surat edaran kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan obat tradisional sebagai pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Pandemi Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Selain dapat menjaga daya tahan tubuh, menurut Bambang, obat-obatan tradisional juga memiliki khasiat lainnya, yakni mencegah atau mengobati darah tinggi, diabetes, mengurangi keluhan batuk, flu, sakit tenggorokan, serta dapat meningkatkan produksi ASI.
“Beberapa contoh tanaman obat itu seperti jahe merah, jahe, temulawak, kunyit, kencur, lengkuas, bawang putih, kayu manis, sereh, daun kelor, daun katuk, jambu biji, lemon, jeruk nipis, dan jinten hitam,” tambahnya.
Meskipun begitu, pemanfaatan obat tradisional harus tetap memperhatikan petunjuk penggunaannya, telah memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawatdaruratan atau keadaan yang berpotensi membahayakan jiwa.
“Informasi yang tercantum dalam kemasan harus diperhatikan, antara lain aturan pakai, tanggal kadaluarsa, peringatan atau kontra indikasi, khasiat, kondisi kemasan harus dalam keadaan baik, dan bentuk fisik produk dalam keadaan baik,” pungkasnya.
Editor: Feby Ferdian