Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Aturan Berubah! Siapkan Dokumen Ini untuk Berpergian selama Pandemi

Sumber foto: prokal.co

Topcareer.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merevisi aturan mengenai persyaratan bagi masyarakat yang hendak berpergian, baik itu menggunakan transportasi udara, darat maupun laut selama pandemi Covid-19.

Sebelumnya, penumpang hanya diminta menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan PCR test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Kini, dalam surat edaran nomor 5 tahun 2020 itu, penumpang harus menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Selain itu, bagi masyarakat yang di daerahnya tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test, diperbolehkan menyertakan surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit ataupun puskesmas setempat.

Meskipun begitu, untuk kriteria pengecualian masih tetap sama, yakni orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta; perjalanan pasien butuh pelayanan kesehatan darurat; ada keluarga inti yang sakit atau meninggal; serta repatriasi pekerja migran Indonesia.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply