Topcareer.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merevisi aturan mengenai persyaratan bagi masyarakat yang hendak berpergian, baik itu menggunakan transportasi udara, darat maupun laut selama pandemi Covid-19.
Sebelumnya, penumpang hanya diminta menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan PCR test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Kini, dalam surat edaran nomor 5 tahun 2020 itu, penumpang harus menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Selain itu, bagi masyarakat yang di daerahnya tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test, diperbolehkan menyertakan surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit ataupun puskesmas setempat.
Meskipun begitu, untuk kriteria pengecualian masih tetap sama, yakni orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta; perjalanan pasien butuh pelayanan kesehatan darurat; ada keluarga inti yang sakit atau meninggal; serta repatriasi pekerja migran Indonesia.
Editor: Feby Ferdian