Topcareer.id – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto membuat protokol penanganan kesehatan bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
“Dalam rangka efektivitas pencegahan penyebaran Covid-19, untuk kepulangan WNl dan Kedatangan WNA dari luar negeri harus mengikuti langkah-langkah penanganan yang telah ditetapkan di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda,” kata Terawan di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Dalam protokol tersebut, WNI/WNA harus menyertakan health certificate yang membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan tambahan yang telah ditentukan.
Apabila tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, KKP akan menerbitkan klirens kesehatan dan Health Alert Card (HAC) dengan masa berlaku lebih dari 7 hari kepada yang bersangkutan.
WNI/WNA ini pun dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-I9, dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Untuk WNI, klirens kesehatan ini diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat. Sedangkan untuk WNA, klirens kesehatan diserahkan kepada pihak perwakilan negaranya untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.
Menkes menambahkan, jika ada WNI/WNA yang pulang tidak membawa health certificate, atau membawa health certificatenya namun tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19, maka dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan, termasuk Rapid Test dan/atau PCR.
Jika hasil yang didapat positif, maka WNI/WNA tersebut akan langsung dirujuk ke rumah sakit darurat/rumah sakit rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.
Editor: Feby Ferdian