Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemendikbud Keluarkan Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah

Topcareer.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR.

“Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,” ungkapnya dalam Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Pemprov DKI: Ajaran Baru Mulai 13 Juli 2020. Belajar di Sekolah? Lihat Situasi

Pada kesempatan yang sama Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen, Hamid Muhammad menjelaskan sehubungan dengan masuknya tahun ajaran baru akan ada 2 metode dan media pelaksanaan yang dipakai dalam pelaksanaan BDR ini sendiri yakni yaitu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

“Pembelajaran jarak jauh daring, Kemendikbud merekomendasikan 23 laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai sumber belajar. Sedangkan untuk metode pembelajaran jarak jauh secara luring, warga satuan pendidikan dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Kemendikbud antara lain program belajar dari rumah melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar,” jelasnya.

Hamid juga memastikan di tahun ajaran baru ini sebagian besar sekolah menggunakan PJJ, sehingga pihaknya akna terus memberi dukungan dengan menyediakan Rumah Belajar, TV Edukasi, bahkan penyediaan kuota murah oleh para penyedia telekomunikasi. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply