TopCareerID

Begini Acuan New Normal Bagi Para ASN

Ilustrasi tenaga non-ASN atau honorer

Topcareer.id – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan aturan terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.

Melalui Surat Edaran (SE) MenPANRB nomor 58 tahun 2020 ini, ASN mendapat fleksibilitas dalam pengaturan lokasi kerja, baik bekerja di kantor (work from office/WFO), maupun bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Fleksibilitas ini memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Baca juga: Menkeu: THR ASN Tahun Ini Habiskan Dana Rp 29,38 Triliun

Meskipun begitu, ASN yang diperbolehkan WFH haruslah berdasarkan beberapa pertimbangan seperti jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, serta laporan disiplin dari pegawai itu sendiri.

Selain itu, kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas baik pegawai maupun keluarganya, riwayat perjalanan dalam megeri/luar negeri, riwayat interaksi dengan pasien positif Covid-19, dan tempat tinggal pegawai juga patut untuk menjadi pertimbangan.

Baca juga: ASN Bekerja dari Rumah Diperpanjang Hingga Sepekan Usai Lebaran

MenPANRB juga meminta agar ASN yang berlokasi di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk WFH secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Jika ada ASN yang karena pertimbangan beberapa hal harus WFO, maka harus dilaksanakan dalam jumlah yang minimum, dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version