TopCareerID

Mulai 8 Juni, Balita Dilarang Naik KRL

Topcareer.id – Berbagai sektor kini tengah bersiap menyambut new normal. Sebagian besar masyarakat pun mulai menjalankan aktivitas, yang akan memicu meningkatnya penggunaan Kereta Rel Listrik (KRL).

Menyikapi hal ini, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan aturan tambahan yakni pembatasan dan pelarangan pengguna KRL pada usia tertentu.

“Mulai 8 Juni 2020, anak-anak dan adik-adik kita yang masih balita atau berusia di bawah lima tahun akan dilarang naik KRL,” tulis PT KCI di akun instagramnya, pada Selasa (3/6/2020).

Sementara itu, PT KCI juga memperbolehkan masyarakat yang berusia lanjut untuk menggunakan KRL hanya pada waktu-waktu di luar jam sibuk.

“Untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, mereka yang telah berumur 60 tahun atau lebih hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB,” jelasnya.

PT KCI mengimbau, bagi balita maupun lansia yang harus menggunakan KRL untuk keperluan mendesak seperti untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, dan sebagainya, dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version