TopCareerID

Menhub Revisi Aturan di Masa Transisi, Ini Isinya

Sumber foto: Liputan6.com

Topcareer.id – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.

“Aturan ini merupakan revisi atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” kata Budi Karya di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Dalam surat tersebut, Menhub merevisi pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan umum yang semula hanya boleh diisi maksimal 50% penumpang.

Pada Permenhub 41/2020 untuk transportasi udara, jumlah penumpang diizinkan mencapai 70% dari total jumlah kapasitas tempat duduk, dengan penerapan protokol kesehatan.

“Terkait penggunaan sepeda motor, dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat, maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, para operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan akan tetap dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.

Sedangkan untuk sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri, Budi Karya mengaku akan dibantu oleh berbagai pihak seperti Panglima TNI, KaPolri, Gubernur, Bupati/Walikota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub, dan para operator transportasi.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version